Kamis, 29 Desember 2016

System filsafat pancasila



Bangsa Indonesia mewarisi tatanan sosio kultural berwujud nilai-nilai dasar sebagai budaya luhur yang merupakan sari dan puncak budaya bangsa sebagai pandangan hidup bangsa. Warisan budaya: kesadaran ketuhanan keagamaan, kekeluargaan, asas musyawarah mufakat, gotong royong dan tepa salira makin mengalami kristalisasi sebagai proses perkembangan nilai internal dan eksternal dalam dinamika nasional dan internasional. Artinya, berkat masukan nilai-nilai luhur ketuhanan dan keagamaan, mulai agama hindu dan budha, islam, dan Kristen, manusia Indonesia makin beradab dalam pasang surut sejarah nasional.
                Nusantara Indonesia pada masa kejayaan sriwijaya dan majapahit menunjukan bahwa potensi keluhuran budaya sebagai cipta karya keunggulan manusia Indonesia dapat memberikan kepercayaan dan kebanggaan nasional bahwa sumber daya manusia (SDM) kita mampu mengembangkan nusantara (yang amat strategis dan karya sumber daya alamnya) sebagai terbukti dalam warisan budaya yang kita miliki sebagai modal dasar generasi penerus: bahasa, sub-budaya, dan pandangan hidup yang cukup membanggakan.
                Diakui nilai pandangan hidup yang kemudian terkenal sebagai pancasila, ialah kristalisasi warisan nilai-nilai dasar sebagai budaya luhur yang dirumuskan menjelang proklamasi kemerdakaan, sebagai terumus didalam pembukaan UUD 45. Rumusan dimaksud ialah nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara sekaligus asas kerohanian Negara yang menjiwai dan melandasi tatanan kebangsaan dan kenegaraan RI.
                Rakyat Indonesia makin mantap atas tatanan kebangsaan dan kenegaraannya berdasarkan filsafat pancasila, terbukti dengan keputusan panitia Ad Hoc I/BP-MPR 2000 dalam rangka amandemen UUD 45 menetapkan bahwa ketiga asas kenegaraan berikut mufakat tidak akan diamandemen, yakni:
a.       Pembukaan UUD 45;
b.      Bentuk Negara kesatuan RI, dan
c.       Sistem cabinet presidensial.
Kebijaksanaan MPR yang notabene adalah wakil-wakil rakyat hasil pemilihan umum dalam era reformasi mengandung makna bahwa reformasi yang kita lakukan tetap bertumpu dan dipandu oleh kaidah fundamental kebangsaan dan kenegaraan: pancasila dan UUD NKRI 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar