Bangsa Indonesia mewarisi tatanan
sosio kultural berwujud nilai-nilai dasar sebagai budaya luhur yang merupakan
sari dan puncak budaya bangsa sebagai pandangan hidup bangsa. Warisan budaya:
kesadaran ketuhanan keagamaan, kekeluargaan, asas musyawarah mufakat, gotong
royong dan tepa salira makin mengalami kristalisasi sebagai proses perkembangan
nilai internal dan eksternal dalam dinamika nasional dan internasional.
Artinya, berkat masukan nilai-nilai luhur ketuhanan dan keagamaan, mulai agama
hindu dan budha, islam, dan Kristen, manusia Indonesia makin beradab dalam
pasang surut sejarah nasional.
Nusantara
Indonesia pada masa kejayaan sriwijaya dan majapahit menunjukan bahwa potensi
keluhuran budaya sebagai cipta karya keunggulan manusia Indonesia dapat
memberikan kepercayaan dan kebanggaan nasional bahwa sumber daya manusia (SDM)
kita mampu mengembangkan nusantara (yang amat strategis dan karya sumber daya
alamnya) sebagai terbukti dalam warisan budaya yang kita miliki sebagai modal
dasar generasi penerus: bahasa, sub-budaya, dan pandangan hidup yang cukup
membanggakan.
Diakui
nilai pandangan hidup yang kemudian terkenal sebagai pancasila, ialah
kristalisasi warisan nilai-nilai dasar sebagai budaya luhur yang dirumuskan menjelang
proklamasi kemerdakaan, sebagai terumus didalam pembukaan UUD 45. Rumusan
dimaksud ialah nilai pancasila sebagai dasar filsafat Negara sekaligus asas
kerohanian Negara yang menjiwai dan melandasi tatanan kebangsaan dan kenegaraan
RI.
Rakyat
Indonesia makin mantap atas tatanan kebangsaan dan kenegaraannya berdasarkan
filsafat pancasila, terbukti dengan keputusan panitia Ad Hoc I/BP-MPR 2000
dalam rangka amandemen UUD 45 menetapkan bahwa ketiga asas kenegaraan berikut
mufakat tidak akan diamandemen, yakni:
a. Pembukaan
UUD 45;
b. Bentuk
Negara kesatuan RI, dan
c. Sistem
cabinet presidensial.
Kebijaksanaan
MPR yang notabene adalah wakil-wakil rakyat hasil pemilihan umum dalam era
reformasi mengandung makna bahwa reformasi yang kita lakukan tetap bertumpu dan
dipandu oleh kaidah fundamental kebangsaan dan kenegaraan: pancasila dan UUD
NKRI 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar