Sidang BPUPKI pertama membahas
tentang dasar Negara yang aka diterapkan. Dalam siding tersebutmuncul tiga
pembicara yaitu M. yamin, Soepomo, dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar
Negara indonesia tersebut pancasila.
Tanggal
18 agustus 1945 disahkan uud 1945
termasuk pembukaan yang didalmnya termuat isi rumusan lima prinsip
sebagai dasar Negara. Walaupun dalam pembukaan uud 1945 tidak termuat istilah/
kata pancasila, namun yang dimaksud dasar Negara Indonesia adalah disebut
dengan pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam
rangka pembentukan rumusan dasar Negara yang secara spontan diterima oleh
peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan pancasila adalah:
Pada sidang
BPUPKI tanggal 29 mei 1945, ia berpidato mengusulkan lima asas dasar Negara
sebagai berikut
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusian
3.
Peri ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Kesejahteraan rakyat
Setelah berpidato
beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rencana UUD RI yang
didalamnya tercantum rumusan lima asas dasar Negara sebagai berikut.
1.
Ketuhanan yang maha esa
2.
Kebangsaan persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusian yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh himat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada sidang
BPUPKI tanggal 31 mei 1945 soepomo mengusulkan lima dasar Negara sbb:
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
Pada sidang
BPUPKI tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar Negara yang disebut
dengan nama pancasila secara lisan/ tanpa teks sbb.
1.
Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan social
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya, Ir.
Soekarno mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi tri sila, yaitu sosio
nasional (nasionalisme dan internasionalisme), sosio demokrasi (Demokrasi
dengan kesejahteraan rakyat), ketuhanan yang maha esa. Adapun tri sila masih
diperas lagi menjadi eka sila yang intinya adalah “gotong royong”.
Pada tanggal 22
juni 1945 diadakan sidang oeh 9 anggota BPUPKI yang menghasilkan “piagam
Jakarta” dan didalamnya memuat pancasila dengan rumusa sbb.
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar