Menurut sunarya (1969) pendidikan nasional adalah suatu
system pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup,
suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita
nasional bangsa tersebut.
UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
pancasila dan uud 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
indonesiadan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Menurut UU no 20 tahun 2003 yaitu keseluruhan komponen
pendidikan yang saling berkaitan secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
Hosnan M, mengemukakan adalah karya manusia yang terdiri
dari komponen-komponen yang mempunyai hubungan fungsional dalam rangka membantu
terjadinya proses transformasi atau perubahan tingkah laku seseorang.
Tujuan pendidikan nasional
Pendidikan
nasioanal bertujuan untuk membentuk
karakter bangsa, seperti menambah ilmu pengetahuan, kreativitas,
keterampilan, kepercayaan diri, motivasi, serta ketakwaan, kepada tuhan yang
maha esa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar